Syarat dan Ketentuan Mywedding
- Pembatalan oleh Klien:
- Klien wajib memberikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis kepada MyWedding.
- Jika klien membatalkan acara pernikahan / acara lainnya sesuai paket yang diambil, dana pemesanan (DP) akan dianggap hangus dan tidak dapat dikembalikan.
- Pemberitahuan Pembatalan:
- Klien wajib memberikan pemberitahuan pembatalan kepada MyWedding selambatnya 14 hari sebelum tanggal acara yang telah dijadwalkan.
- Pemberitahuan pembatalan yang diberikan kurang dari 14 hari sebelum acara akan tetap mengakibatkan kehilangan DP dan klien mungkin akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah ditandatangani.
- Perubahan Tanggal Acara:
- Klien dapat meminta perubahan tanggal acara dengan memberikan pemberitahuan kepada MyWedding secepatnya.
- Perubahan tanggal acara akan ditinjau oleh MyWedding berdasarkan ketersediaan jadwal dan dapat mengakibatkan biaya tambahan.
- Pembatalan oleh MyWedding:
- MyWedding berhak membatalkan acara pernikahan jika ada alasan yang sah, seperti keadaan darurat atau kondisi tak terduga yang membuat pelaksanaan acara tidak mungkin atau tidak aman.
- Dalam kasus pembatalan oleh MyWedding, semua dana yang telah dibayarkan oleh klien akan dikembalikan sepenuhnya.
- Kewajiban Klien:
- Klien wajib memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan ini sebelum melakukan pemesanan jasa pernikahan MyWedding.
- Klien wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada MyWedding untuk kelancaran perencanaan dan pelaksanaan acara pernikahan.
- Penyelesaian Sengketa:
- Sengketa atau ketidaksepakatan yang timbul terkait dengan pembatalan acara atau pelaksanaan pernikahan akan diselesaikan melalui negosiasi antara MyWedding dan klien.
- Force Majeure:
- Dalam situasi di luar kendali MyWedding atau klien yang mencegah pelaksanaan acara pernikahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, kerusuhan, pandemi, tindakan pemerintah, atau kejadian tak terduga lainnya yang dianggap sebagai "force majeure," MyWedding dan klien akan diberikan kelonggaran dalam hal pembatalan atau perubahan tanggal acara.
- Dalam kasus force majeure, MyWedding akan berusaha sebaik mungkin untuk menawarkan opsi reschedule atau perubahan rencana yang sesuai dengan keadaan, sesuai dengan ketersediaan dan ketentuan tambahan yang mungkin berlaku.
- Jika pelaksanaan acara tidak mungkin dilanjutkan karena force majeure, MyWedding dan klien akan berusaha menjalin kesepakatan yang adil terkait dengan ketersediaan pengembalian dana sesuai dengan situasi yang ada.
- Pemberitahuan Force Majeure:
- Klien atau MyWedding yang menghadapi situasi force majeure yang mencegah pelaksanaan acara pernikahan wajib memberikan pemberitahuan secepat mungkin kepada pihak lain untuk mengkoordinasikan langkah-langkah selanjutnya.
- Kewajiban Klien dalam Situasi Force Majeure:
- Klien wajib memberikan dukungan dan kerjasama yang dibutuhkan kepada MyWedding dalam menangani situasi force majeure dan upaya pengaturan ulang acara pernikahan jika memungkinkan.
Klausa force majeure ini akan membantu melindungi kedua belah pihak dalam situasi-situasi tak terduga yang berada di luar kendali mereka. MyWedding dan klien akan bekerja sama untuk mencari solusi yang sesuai dengan situasi dan meminimalkan kerugian yang mungkin timbul akibat force majeure.
Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak, memastikan transparansi, dan menghindari potensi kerugian. Pastikan klien memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan ini sebelum melakukan pemesanan jasa pernikahan MyWedding.